Dark/Light Mode

Periksa Gubernur Kalbar, KPK Diminta Kembangkan Dugaan Korupsi di Mempawah

Senin, 25 Agustus 2025 11:02 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menentukan status hukum Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Dengan begitu, Rosan mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, hal itu akan menepis dugaan publik bahwa pengusutan kasus itu sebagai upaya 'penyanderaan'.

"Tentu demi kepastian hukum status yang bersangkutan, Pak Ria Norsan, harus dijelaskan. Jangan sampai pemanggilan tidak disertai bukti kuat, kemudian menyandera kepentingan hukum seseorang,” kata pakar hukum pidana Hery Firmansyah saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

“Jika ditemukan bukti kuat, harus ditentukan juga posisi Pak Norsan tadi seperti apa, agar yang bersangkutan juga dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebelumnya menunjuk kuasa hukum yang capable," imbuhnya.

Baca juga : Erick: KDM Gubernur Pertama Yang Percaya Sepak Bola Dibangun Dari Bawah

Tak hanya itu, Firmansyah mendesak KPK segera menjelaskan ke publik ihwal pemanggilan Ria Norsan.

Firmansyah yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, mendukung penuh upaya KPK memanggil Ria Norsan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ria Norsan akan memberi gambaran konstruksi perkara menjadi lebih jelas. Terlebih, dugaan korupsi itu bergulir saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.

"KPK tentu sudah tahu caranya namun berkaca dari berapa perkara sebelumnya maka akpk harus siap menghadapi proses hukum ini yang mungkin akan berliku, yang pasti publik menunggu apa pun ending dari perkara ini ditangan KPK," tutur Firmansyah.

Baca juga : KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Proyek Jalan Mempawah

Sebelumnya, KPK memanggil Ria Norsan untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat, yang merugikan negara Rp 40 miliar, pada Kamis (21/8/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, proyek jalan ini berlangsung saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah.

"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

Baca juga : Periksa Eks Anggota BPK, KPK Dalami Dugaan Pengondisian Audit Di Bank BJB

Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta. KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, hingga saat ini, belum diumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.