RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
"Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Dayang Donna merupakan putri dari Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain Dayang Donna dan Awang Faroek, KPK juga menersangkakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra, yang sudah ditahan lebih dulu.
Baca juga : Pernyataan Lengkap Kadin Indonesia Terkait Situasi Tanah Air Dua Pekan Terakhir
Sementara Awang Faroek meninggal dunia. Karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Asep mengungkapkan, perkara ini bermula saat Rudy Ong yang bermaksud mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi miliknya kepada Pemprov Kaltim melalui koleganya, yakni Iwan Chandra dan Sugeng selaku makelar, pada Juni 2014.
Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dayang Donna meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP tersebut dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Awang Faroek.
Selanjutnya, Dayang Donna menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP.
Baca juga : Pernyataan Lengkap Muhammadiyah Terkait Aksi Massa, Seruan Dialog & Kedamaian
Dayang Donna mengatakan, sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik Rudy Ong sebesar Rp 1,5 miliar.
“Namun, saudari DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari ‘harga penebusan’ awal,” jelas Asep.
Kedua pihak akhirnya menyepakati harga ‘penebusan’ tersebut. Dayang Donna dan Rudy Ong bertemu di sebuah hotel di Samarinda.
Di sana, Dayang Donna melalui Iwan Chandra menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan uang dolar Singapura, dan uang Rpn500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui Sugeng.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut di Jaktim, Terkait Kasus Kuota Haji
Setelah transaksi, Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang Donna, yang diantarkan oleh IJ, babysitter-nya.
Setelah transaksi selesai, Dayang Donna kemudian meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng.
“Namun, saudara ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari saudari DDW,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.