BREAKING NEWS
 

Kejagung Respons Pengacara Nadiem

Unsur Korupsi Bukan Cuma Memperkaya Diri

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 15 September 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Kesepakatan itu kemudian diteruskan Nadiem ke jajaran internal kementerian. Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat, seperti Dirjen PAUD H, Kepala Badan Litbang T, serta dua staf khususnya, JT dan FH.

Dalam rapat itu, Nadiem me­merintahkan agar pengadaan TIK diarahkan ke Chromebook, padahal proses lelang resmi be­lum berjalan

Sebelumnya, Google sudah sempat menawarkan produk serupa pada 2019. Tapi Menteri Pendidikan kala itu, Muhadjir Effendy, tidak menindaklanjuti karena uji coba Chromebook gagal dipakai di sekolah-sekolah kawasan 3T (Terluar, Tertinggal, Terdalam).

Baca juga : Juventus 4-3 Inter Milan, Sengit Juga Gila

“NM justru menjawab surat Google dan mengikutsertakan produk itu dalam skema pengadaan 2020,” sebut Anang.

Instruksi Nadiem berlanjut ke level teknis. Direktur SD, SW, dan Direktur SMP, MUL, menyusun juknis dan juklak yang secara spesifik mengunci spesi­fikasi ChromeOS. Tim teknis kementerian juga membuat ka­jian yang menyebut ChromeOS sebagai sistem operasi.

Tak berhenti di situ. Pada Februari 2021, Nadiem mener­bitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat kembali mengunci ChromeOS.

Baca juga : Kejuaraan Dunia Senior BWF 2025, Hendra Setiawan Borong Dua Emas

Menurut Kejagung, kebijakan itu menyalahi aturan. Mulai dari Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Atas dasar itu, penyidik men­jerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini, masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ungkap Anang.

Baca juga : 142 Negara Dukung Palestina Merdeka

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

MUL dan SW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sela­ma 20 hari. Kemudian, IA menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

Sedangkan Jurist Tan din­yatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense