BREAKING NEWS
 

Catatan Prof. Sudjito Atmoredjo

Berpancasila Secara Utuh

Reporter & Editor :
ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Senin, 15 September 2025 15:43 WIB
Prof. Sudjito Atmoredjo. (Foto: FB/Sudjito)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sayup-sayup terdengar, ada keinginan Pemerintah dan atau DPR untuk membenahi pemahaman dan pengamalan bangsa ini tentang Pancasila. Yakni melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Boleh jadi, keinginan itu dilatar-belakangi suatu realitas, bahwa pada satu sisi ada kesadaran tentang pentingnya eksistensi dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Di sisi lain, realitas empiris menunjukkan bahwa Pancasila secara formal masih ada, tetapi secara substansial tidak dipahami dan tidak diamalkan sebagaimana mestinya. Kondisi demikian, berakibat fatal, yakni terjerumusnya perjalanan bangsa dan negara pada kehidupan serba liar, liberal, tanpa etika/moral, dan hedonistik-sekuler.

Hemat saya, persoalan pemahaman dan pengamalan itu bukan sekadar urusan metode dan dasar hukum untuk pelaksanaannya, melainkan mencakup substansi Pancasila secara utuh. Ahli filsafat Pancasila, Notonagaro (1971) menyatakan bahwa causa materialis Pancasila berada pada ranah: agama, adai-istiadat, dan kebudayaan. Nilai-nilai Pancasila telah mengakar pada adat-istiadat, kebudayaan dan agama-agama di Indonesia sejak ratusan tahun silam. 

Oleh sebab itu, pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai way of life, berpadu dengan pengamalan adat-istiadat, kebudayaan dan agama. Artinya pengamalan Pancasila berlangsung spontan, seketika, serentak, simultan dengan pengamalan adat-istiadat, kebudayaan dan agama. Pancasila memberikan kemudahan, kelapangan dan fasilitatif terhadap orang-orang yang ingin menjalankan adat-istiadat, kebudayaan, dan agamanya. Perlu ditegaskan, bahwa Pancasila bukan agama, dan tidak sepatutnya dibandingkan agama, tetapi siapapun taat beragama, berarti dia telah Pancasilais.

Dari sanalah, maka pada ranah causa efisien, Pancasila berfungsi sebagai dasar filsafat negara. Lebih lanjut, formulasi atau rumusan Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, disebutnya sebagai causa formalis. Puncaknya, dalam sistem kenegaraan, Pancasila disebut dan diposisikan sebagai dasar negara.

Baca juga : Tugas BPIP Bikin Pancasila Mudah Dicerna

Bung Karno, pada 1 Juni 1945, di sidang BPUPK, menyebut pentingnya negara merdeka itu memiliki Philosophische Grondslag, yakni: fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa dan hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.

Pertanyaannya. Kapan dan mengapa, Pancasila dominan difungsikan sebagai ideologi? Hemat saya, hal itu terjadi, ketika para politisi berusaha menempatkan Pancasila dalam ranah tata-pemerintahan. Untuk diingat bahwa dimaksud ideologi adalah seperangkat gagasan dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara. Untuk itulah maka, pemerintah/eksekutif dibentuk, dan diberi amanah: "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Tujuan negara itu dipandang sebagai kehidupan ideal, bila kehidupan bernegara dijiwai oleh pemahaman dan pengamalan Pancasila secara utuh. Untuk mencapainya, maka Pancasila sebagai ideologi wajib dijadikan acuan. Dengan kata lain, pembicaraan tentang ideologi itu terhubungan dengan amanah kenegaraan yang wajib ditunaikan pemerintah/eksekutif. 

Pertanyaan lebih lanjut, apakah unsur kenegaraan lain, yakni: rakyat, dan lembaga kenegaraan lain, tak perlu berideologi? Tentu tidak demikian. Mengapa? Karena, fatalitas pemerintahan tentang pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai ideologi pada ranah politik praktis, tergolong sesat. Untuk itulah maka perlu dibenahi. Dibenahi pada metode paksanaan, kelembagaan, dan dasar hukumnya. Pendek kata, KIP, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), dan kewenangan kelembagaan, perlu dibenahi secara mendasar dan benar.

Adsense

Hemat saya, pandangan Pancasila hanya sebagai ideologi itu, tergolong parsialistik, dan menyesatkan. Seakan benar berdasarkan sudut pandang politik praktis, tetapi abai terhadap kebenaran atau kelemahannya dari sudut pandang lain. Cara pandang demikian, kiranya perlu didekonstruksi, untuk selanjutnya digunakan cara-pandang (metode/paradigma) yang holistik-komprehensif.

Baca juga : Cepat Banjiri Pasar Dengan Beras Murah

Untuk diingat, bahwa Pancasila itu bukan sekadar ideologi. Pancasila, sedari awal, eksis dan fungsional sebagai way of life. Seterusnya, oleh para founding fathers, nilai-nilai Pancasila yang ada sejak zaman nenek-moyang itu digali lagi, karena terpendam sekian lama, saat Nusantara berada dalam penjajahan. 

Pancasila sebagai way of life, wujudnya berupa sistem nilai. Itulah jiwa bangsa, yang telah dipahami dan diamalkan nenek-moyang dalam kehidupan sehari-hari, dalam segala urusan. Berbagai sikap dan perilaku jujur, asketis, diteladankan secara konsisten oleh orang-orang tua, para tokoh, pemimpin, dan pemegang kekuasaan. Pancasila dipahami dan diamalkan secara mendasar, utuh, spontan, atas dasar kesadaran. Bukti nyata, sebagai hasilnya, tercatat dalam sejarah bangsa, bahwa Kerajaan Sriwijaya mencapai zaman keemasan pada abad ke-7. Disusul Kderajaan Majapahit mencapai zaman ke-emasan pada abad ke-14.

Pancasila sebagai way of life, sudah ada sejak awal kehidupan, dan bukan lahir 1 Juni 1945, ataupun tanggal-tanggal lain. Eksistensi dan kebenaran nilai-nilai Pancasila sebagai way of life, dapat dikenali secara sosiologis-onthropologis. Seraya mendasarkan pada pendapat Prof.Dr.Brandes, dikatakan oleh Bung Karno (1958) bahwa tatkala Eropa masih hutan belukar, belum ada Germanentum, dan di sini (Nusantara) ketika itu masih Pra-Hindu, justru sudah ada pola cocok tanam padi di sawah-sawah. Kehidupan manusia Indonesia, digambarkan Bung Karno, berproses melalui 4 saf, yakni saf Pra-Hindu, saf Hindu, saf Islam, dan saf imperalis. 

Bung Karno, berusaha menggali sedalam-dalamnya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Dari penggalian itulah, diperoleh lima hal yang menonjol pada semua saf kehidupan, yakni: Ketuhanan, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial. Lima hal tersebut diyakini Bung Karno dapat dijadikan sebagai dasar statis dan leitstar dinamis, yang akan diterima, dan di atasnya seluruh rakyat Indonesia bersatu padu.

Melalui kursus-kursus Pancasila sebanyak enam kali, dijelentrehkan, bahwa sejak awal kehidupan, manusia Indonesia sudah hidup di dalam alam ketuhanan. Di sanalah tempat permohonannya, dan tempat kepercayaannya. Dari sana pula, setiap manusia memaksimalkan budi luhur, budi pekerti atau keadabannya. Bertolak dari manusia beradab, didukung fungsionalisasi unsur cipta, rasa dan karsa, maka lahirlah budaya-budaya, antara lain: budaya persatuan, permusyawaratan, keadilan. Jadi budaya itu positif, dan hanya lahir dari manusia beradab. 

Baca juga : Capaian Ekonomi Prabowo Di 299 Hari Kerja: Investasi Naik, Pengangguran Turun

Demikianlah pola dan warna kehidupan itu, dari waktu ke waktu, dalam keseharian. Sejak fase awal, sampai pada era industrialisasi, nilai-nilai Pancasila, (dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, sampai dengan keadilan sosial), senantiasa konsisten dijadikan sebagai pandangan hidup. 

Pancasila sebagai way of life merupakan sistem nilai, mencakup keseluruhan nilai-nilai secara lengkap, tersusun secara sistematis-hierarkhis, dimulai dari nilai ketuhanan sampai dengan nilai keadilan sosial. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro (1971) menjelaskan nilai-nilai Pancasila, ke dalam 3 kategori: (1) nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, (2) nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, (3) nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani manusia. Lebih lanjut, nilai kerokhanian, dibedakan atas 4 macam: (a) nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta), (b) nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (gevoel, perasaan, aesthetis), (c) nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, ethic), dan (d) nilai religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerokhanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan/keimanan.

Pancasila sebagai way of life memberi arah, motivasi dan energi untuk pencapaian keberkahan hidup. Memposisikan Pancasila sebagai way of life akan menghasilkan kekuatan lahir-batin, sehingga bangsa ini mampu menembus dimensi wujud, membuka pintu-pintu rezeki, meningkatkan harkat-martabat hidupnya. Didukung qalbun salim, akal cerdas, berfikir produktif, lahirlah kreatifitas dan progresifitas kehidupan. 

Dari uraian di atas, ingin dimintakan perhatian, agar Pancasila dipahami dan diamalkan secara utuh. Pereduksian Pancasila hanya sebagai ideologi, saatnya dikoreksi dan dikonstruksi ulang. Secara kelembagaan, MPR–dulu sebagai representasi lembaga negara tertinggi–, perlu dikembalikan eksistensi dan fungsinya, dan diposisikan sebagai lembaga paling bertanggung-jawab. Pemahaman dan pengamalan Pancasila secara utuh wajib dituangkan di dalam TAP MPR. Ranah pemahaman dan pengamalan Panacasila, mencakup seluruh lapisan sosial-kebangsaan (dari rakyat-jelata hingga elite), dengan metode-metode dinamis, mempertimbangkan pluralitasnya. Wallahu’alam.

*Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum dan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense