Dark/Light Mode

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, Rampung Pekan Depan

Kamis, 23 Juli 2026 15:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: ANTARA)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR bersama pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring atau ojek online (ojol) rampung pada pekan depan setelah memasuki tahap finalisasi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR kembali menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah dan Koalisi Ojol Nasional untuk  menyempurnakan substansi aturan tersebut.

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco usai rapat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca juga : Mensesneg: Keppres Jampidsus Baru Rampung Pekan Ini

Menurut Dasco, dalam rapat tersebut DPR tidak hanya berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga menerima berbagai masukan dari perwakilan pengemudi ojol, terutama mengenai implementasi skema pembagian pendapatan 92:8 antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

“Kita menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92:8 persen itu berjalan dan evaluasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, berdasarkan penyampaian Koalisi Ojol Nasional, skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, meski Perpres belum resmi diterbitkan.

Baca juga : Investor Malaysia Bidik Rebana, Peluang Investasi Kian Terbuka

Namun demikian, kata Prasetyo, masih terdapat sejumlah perusahaan aplikator yang belum menerapkan ketentuan tersebut sehingga menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi. “Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpresnya,” katanya.

Pemerintah dan DPR berencana menggelar satu kali pertemuan lanjutan sebelum Perpres ditetapkan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi maupun perusahaan aplikator dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Minggu depan. Biar segera selesai semua,” kata Prasetyo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.