BREAKING NEWS
 

Korlantas Hentikan Sementara Sirene & Rotator, Pengawalan Tetap Jalan

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Sabtu, 20 September 2025 18:06 WIB
Korlantas Polri Irjen, Agus Suryonugroho. (Foto: IgKorlantas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen, Agus Suryonugroho menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski begitu, pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan. Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi jadi prioritas.

“Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sambil dievaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya kalau tidak prioritas sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus seperti dikutip Antara Sabtu (20/9/2025).

Baca juga : Komitmen Terapkan GCG, Astra Agro Sabet Penghargaan Top Emiten Midcap 2025

Agus menegaskan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas. 

Adsense

"Kalau pun digunakan, sifatnya khusus, tidak sembarangan. Sementara ini imbauannya jangan dipakai bila tidak mendesak," tegasnya.

Langkah evaluasi ini disebut sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. 

Baca juga : Mensesneg Pastikan, Tak Ada Surat Presiden Ke DPR Terkait Pergantian Kapolri

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan ditindaklanjuti. Untuk sementara mari sama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ujarnya.

Saat ini Korlantas sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tak disalahgunakan.

Aturan itu merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5). Lampu isyarat biru dan sirene hanya untuk kendaraan Polri. Lampu merah dan sirene untuk tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. 

Baca juga : Dasco Tegaskan Belum Ada Suppres Pergantian Kapolri

Sementara lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense