BREAKING NEWS
 

Laporan Keuangan dan Bukti Transaksi Jadi Novum PK Adam Damiri Ke MA

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 4 Oktober 2025 16:19 WIB
Foto; M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penasihat hukum Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, membeberkan sejumlah fakta laporan keuangan yang bakal dijadikan novum (bukti baru) dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Fakta-fakta itu menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana. Sejumlah bukti baru ini ditemukan oleh keluarga dan tim hukum Adam Damiri.

"Novum laporan keuangan, risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).

Deolipa menyampaikan, laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK, menunjukkan peningkatan keuangan yang signifikan.

"Pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp 76,4 miliar menjadi Rp 346,7 miliar," ujarnya.

Selain itu, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke kas negara. Dividen itu disetorkan antara 2011 hingga 2015.

Baca juga : Pahami Cara Pembatalan Transaksi Belanja di Indodana PayLater Lewat Jalur Resmi

Dia memaparkan, pada masa kepemimpinan Adam Damiri (2012–2016), laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Bahkan auditor negara itu tidak pernah menemukan penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut.

"Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir," bebernya.

Deolipa juga menyinggung soal adanya kerugian sebesar Rp 2 triliun lebih di masa kepemimpinan Adam Damiri.

Menurutnya, penghitungan itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian. Pasalnya hal tersebut merupakan nilai saham yang nilainya turun.

Adsense

"Jadi pada masa kepemimpinan Adam Damiri, Asabri membeli saham dari pihak ketiga dan pada saat tersebut dalam posisi risiko tinggi dan turun. Tapi itu bukan suatu yang pasti, jadi masih fluktuatif. Karena namanya saham kan turun-naik. Ketika turun dianggap rugi, tapi ketika naik dianggap untung," ungkapnya.

Baca juga : Hati-hati Transaksi, Jaga Data Pribadi

Deolipa juga mengklaim, memiliki bukti mutasi rekening yang memperlihatkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi kliennya maupun keluarga.

Transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020, adalah murni pengembalian hutang pribadi dari pihak ketiga. Itupun dalam konteks bisnis antara kliennya dengan pihak ketiga tersebut.

"Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun," kata Deolipa.

Dia menambahkan, saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri, masih tersimpan. Bahkan hingga kini tetap memberikan keuntungan kepada negara.

Selain novum, tim kuasa hukum juga bakal menghadirkan enam orang ahli dari berbagai keilmuan dalam pengajuan PK nanti. Mulai dari ahli keuangan hingga perasuransian.

Rencananya, PK Adam Damiri bakal didaftarkan di Pengadilan Negeri (Pn) Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025).

Baca juga : Mantan Kepala PCO Hasan Nasbi Kini Jadi Komisaris Pertamina

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merespons rencana pengajuan PK Adam Rahmat Damiri, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012–2019.

Kejagung berharap, majelis hakim PK tetap konsisten dengan putusan sebelumnya, yang mana di tingkat kasasi MA menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Adam Damiri.

"Ya, harapan kami sih tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya, di kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) sore.

Kejagung juga mempersilakan pengajuan PK tersebut, karena memang merupakan hak terpidana dan keluarganya. Dia juga mengingatkan, pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus ada novum atau bukti baru.

"Yang penting nanti majelis hakim PK akan mempertimbangkan kan, PK itu seperti apa. Dan kita saat itu siap hadir juga tim jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense