BREAKING NEWS
 

Deolipa Minta KPK Kembalikan Aset Linda Susanti, Diklaim Tak Terkait Perkara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Oktober 2025 14:11 WIB
Foto: Bhayu Aji P/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Linda Susanti, saksi yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deolipa Yumara, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (7/10/2025).

Deolipa hendak mengajukan permohonan pengembalian sejumlah barang dan uang yang disita komisi antirasuah.

Dia mengklaim, barang dan uang tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Barang dan uang milik klien kami tersebut bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah,” ujar Deolipa, Selasa (7/10/2025).

Baca juga : KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 M

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan KPK, dengan perihal “Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana.”

Surat tersebut dilampiri salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor: PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 April 2024, serta Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.

Adsense

Dalam surat itu, Deolipa menjelaskan bahwa aset yang disita penyidik terdiri dari sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti.

Rinciannya, uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel resmi, uang dalam dolar Amerika Serikat, euro, ringgit, hingga sejumlah uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan rupiah.

Baca juga : Penyintas Kebakaran Tangki Dapat Pelayanan Trauma Healing

Selain itu, terdapat 12 batang emas masing-masing seberat satu kilogram yang dilengkapi sertifikat resmi, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.

Aset tanah itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir, Palembang.

Dalam daftar tersebut juga tercantum satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.

Deolipa meminta KPK segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.

Baca juga : Partai Perdana Liga Europa, Serigala Terkam Nice

“Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien,” tutur Deolipa.

KPK tengah mengusut aliran dana dalam kasus suap di MA, termasuk aspek TPPU. Dalam penyidikan itu, Linda Susanti pernah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai aliran dana yang ditelisik oleh penyidik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense