BREAKING NEWS
 

Punya Modal 4 Novum, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri Besok

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 15 Oktober 2025 16:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri bakal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Deolipa Yumara selaku penasihat hukum terpidana Adam Damiri mengatakan, langkah hukum tersebut menjadi upaya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam kasus itu.

"Besok, kami akan resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB," kata Deolipa melalui keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Baca juga : Punya Cadangan Emas Jumbo, Saham EMAS Dinilai Masih Murah

Dia menambahkan, ada empat novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam PK kliennya. Keempat novum itu diklaim membuktikan bahwa Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri juga tidak mendapat keuntungan pribadi.

Deolipa menjelaskan, empat novum yang diajukan itu ialah laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.

Adsense

"Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana," tutur Deolipa.

Baca juga : KPAI Ajak Orang Tua Awasi Anak Dari Ajakan Demo Rusuh Lewat Medsos

Kata dia, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan bila dibebankan kepadanya.

Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri ataupun keluarga.

"Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun, dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain," ucapnya.

Baca juga : Prabowo Terima Medali Kehormatan Dari Komando Operasi Khusus AS

Dalam permohonan PK ini, tim hukum juga meminta majelis hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum dan kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Menurut Deolipa, fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri, bahkan hal itu diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami berharap majelis hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara," pinta Deolipa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense