Dark/Light Mode

Sudah Punya Payung Hukum, Fikri Faqih: Dirjen Pesantren Harus Segera Dibentuk

Selasa, 17 Desember 2024 21:07 WIB
Ilustrasi pesantren. Guru memberikan materi Komputer kepada santri Disabilitas pendengaran di Pondok Pesantren Tahfidz Difabel KH Ahmad Lutfi Fathullah, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ilustrasi pesantren. Guru memberikan materi Komputer kepada santri Disabilitas pendengaran di Pondok Pesantren Tahfidz Difabel KH Ahmad Lutfi Fathullah, Jakarta, Senin (10/6/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, mendukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Pondok Pesantren. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan pesantren di Indonesia.  

“Saat berkunjung ke Ponpes Asshidiqiyah di Batu Ceper, Tangerang beberapa waktu lalu, kita dialog dan kita dukung penuh niat baik dari Kemenag bahwa mau ada dirjen yang mengurusi pontren, ini saya kira penting kita dorong,” kata Fikri di Jakarta, Selasa (17/12).  

Fikri menilai pesantren sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, sudah seharusnya pesantren dikelola secara khusus agar lebih profesional.  

Baca juga : Anggaran Pertanian Harusnya Dinaikkan

“Kemudian yang kedua, bahwa Pak Menteri juga mengatakan andaikan negeri ini tidak dijajah, maka sesungguhnya Universitas Lirboyo, Universitas Tebu Ireng, Universitas Sidogiri, dan sebagainya akan mendapatkan legalitas formal,” ujar legislator PKS itu.  

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan standar pengelolaan pesantren, mulai dari sarana dan prasarana hingga kompetensi kiai dan ustaz. 

“Kemudian kiainya seperti apa, kompetensi ustadznya seperti apa dan sebagainya perlu harus disusun dengan baik supaya betul-betul bisa mewujudkan apa yang diharapkan oleh Pak Menteri Agama,” tegasnya.  

Baca juga : Menkominfo Lantik Hokky Jadi Dirjen Aptika, Ini PR Yang Harus Segera Dibereskan

Fikri mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memberikan perhatian terhadap pesantren melalui berbagai program. Hanya saja, imbuhnya, memang tidak terkoordinasi dengan baik.

“Oleh karenanya pesantren supaya proaktif menghubungi kementerian, tidak hanya Kemenag, tetapi kementerian BUMN, Kementerian UKM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa dan sebagainya, karena kementerian punya program yang peruntukannya untuk pesantren,” ungkap Fikri.  

Ia menekankan bahwa pembentukan Dirjen Pondok Pesantren akan memperkuat eksistensi pesantren sekaligus menjawab tantangan dalam pengelolaannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.