Dark/Light Mode

Tak Ada Novum Baru, Eks Komisioner KPK Minta MA Tolak PK Mardani Maming

Senin, 9 September 2024 10:57 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menilai, terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming tidak memiliki alasan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sebab, menurutnya, tindakan korupsi yang dilakukan Mardani H Maming telah merugikan rakyat.

“Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin (9/9/2024).

Dia pun mengingatkan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak PK mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Baca juga : Dewas KPK Komentari Soal Bantuan PK Mardani Maming

“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK-nya,” ingatnya.

Haryono menegaskan, peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani Maming juga harus ditolak MA lantaran tidak novum atau bukti baru.

“Kan nggak ada novum baru,” tandas Haryono.

Sebelumnya disebutkan, diduga ada pimpinan KPK yang membantu mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan PK ke MA.

Baca juga : MA Diminta Tolak PK Mardani Maming

Dikonfirmasi, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar isu tersebut.

"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Syamsuddin ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9/2024).

Sekadar latar, Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Baca juga : KPK Harap MA Tolak PK Mardani Maming, Ini Sederet Alasannya

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.