BREAKING NEWS
 

Periksa Nadiem Di Rutan Kejari Jaksel, Kejagung: Supaya Nggak Jauh

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 21 Oktober 2025 14:47 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta keterangan Nadiem sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tempat yang bersangkutan ditahan.

"Kan rutannya di sana, yang kedua juga secara dia juga baru sembuh dari operasi supaya tidak terlalu jauh," ucap Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, penyidik bakal memeriksa Nadiem lagi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

"Tapi nanti dijadwalkan setelah ini, apakah perlu dilanjutkan diperiksa lagi sebagai tersangka atau memang dicukupkan. Tapi yang jelas pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain tetap berlanjut untuk tersangka lainnya," lanjut Anang.

Baca juga : Minta Penahanan Rumah, Nadiem Disindir Kejagung Tak Konsisten

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Nadiem sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (14/10/2025) lalu. Saat itu, dia tampak pucat usai beberapa hari pulang dari perawatan pascaoperasi wasir yang dideritanya.

"Terima kasih, sudah mulai (pemeriksaan). Masih pemulihan, mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum," kata Nadiem kepada wartawan saat tiba di Gedung Bundar.

Nadiem pun mengucapkan terima kasih kepada para guru dan komunitas ojek online (ojol) yang memberikan dukungan moril kepadanya.

Lantas dia meminta agar didoakan untuk kelancaran kasusnya. Selain itu, Nadiem berkomentar soal hasil gugatan praperadilannya yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025) lalu.

"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih," katanya, lirih.

Adsense

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah merencanakan pemeriksaan terhadap Nadiem.

Baca juga : Kerja Nyata Dan Kreatif, Kader Beringin Harus Menang Tanpa Politik Uang

"Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka," singkatnya saat dihubungi, Selasa siang.

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan Nadiem tekait sah atau tidaknya penetapan tersangka untuk seluruhnya.

Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Kejagung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," tutur hakim dalam sidang, Senin (13/10/2025) sore.

Baca juga : Sejarah Baru, Kemenhaj RI Libatkan Kejaksaan Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji

Hakim menambahkan, tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tipikor.

Hakim hanya mengatakan bahwa Kejagung memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," lanjut hakim.

Adapun Nadiem kembali ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan pasca perawatan di rumah sakit sejak Rabu (8/10/2025) lalu. Nadiem harus menjalani operasi wasir yang dideritanya di rumah sakit Pemerintah.

"Telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit. Dan saat ini sudah berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Kepastian itu diperkuat dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menyatakan bahwa perawatan Nadiem telah rampung dan dapat kembali menjalani penahanan berikutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense