Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji, Eks Sekjen Kemenag Ngaku Ditanya Soal SK
Jumat, 12 September 2025 14:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dia dicecar penyidik soap mekanisme terbitnya Surat Keputusan (SK) Menag.
Nizar rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam sejak kedatangannya pada pukul 09.18 WIB.
"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar kepada wartawan usai diperiksa.
Namun dia tak menjelaskan SK Menag mana yang dimaksud. Dia hanya sedikit menjelaskan proses mekanismenya.
Menurutnya, selaku Sekjen saat itu, dia bertindak sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan.
Baca juga : Diperiksa KPK di Kasus Haji, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban
"Ya kan ada pemrakasa. Dari pemrakasa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas dengan satu baru proses paraf-paraf. Iya, iya ada lima orang (yang tanda tangan)," bebernya.
Sementara soal adanya dugaan pengaturan kuota haji, Nizar mengaku tidak mengetahuinya. Karena dia selaku Sekjen Kemenag saat itu, bukan sebagai leading sector untuk urusan haji.
"Haji ada di Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah)," elaknya.
Sekadar latar, komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.
Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM.
Baca juga : Diperiksa KPK 7 Jam, Yaqut Ngaku Dicecar 18 Pertanyaan
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Belakangan, KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah nama calon yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Calonnya ya ada," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) petang.
Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Yakin Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini
Asep belum dapat mengungkapkan siapa saja para calon tersangka tersebut. Dalam waktu dekat, KPK bakal menggelar konferensi pers pengumuman tersangka kasus ini.
“Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabari ya. Pasti dikonpers-kan dalam waktu dekat,” tutur Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya