Dark/Light Mode

Kerugian Negara Disoal Nadiem, Kejagung: Buktikan Di Pengadilan

Rabu, 24 September 2025 06:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/rm.id)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka akan dibuktikan di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, perhitungan kerugian negara merupakan materi pokok perkara rasuah tersebut, bukan materi praperadilan yang diajukan Nadiem ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka. Itu aja,” kata Anang, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). 

Baca juga : Kalahkan Yamal, Dembele Mewek

Korps Adhyaksa sendiri tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem. Hal itu merupakan hak tersangka, yang diatur dalam KUHAP yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUUXII/2014. 

Malah, kata Anang, bagi Kejagung gugatan itu sekaligus menjadi sarana check and balance. “Itu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya,” imbuhnya. 

Hingga kemarin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum menerima panggilan (relaas) sidang terkait permohonan praperadilan tersebut. 

Baca juga : Tembus Babak Utama China Open, Janice Tjen Bisa Masuk Top 100

Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, perkara gugatan praperadilan Nadiem Makarim teregister dengan nomor: 119/Pid Pra/2025/PN JKT.SEL. sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB. 

“Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka,” katanya saat dihubungi, Selasa malam. 

Nadiem mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). Salah satu tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi menjelaskan, ada dua poin utama yang bakal digugat dalam permohonan kliennya. 

Baca juga : Bunga Deposito Turun Setelah Guyur Bank Rp 200 Triliun, Tujuan Purbaya Tercapai

Pertama, soal penetapan tersangka dalam kasus rasuah ini. Kedua, penahanannya. 

Hana menyebut, penetapan tersangka Nadiem, tidak disertai dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. 

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanan juga tidak sah,” bebernya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.