BREAKING NEWS
 

Irjen PKP Ingatkan Manipulasi Data Kredit Rumah Bisa Dijerat Hukum

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Kamis, 23 Oktober 2025 12:14 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman memberi wejangan hukum di Graha Purva Praja Malang, Arjowinangon, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Rabu (22/10/2025)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bakal menindak tegas dan melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan adanya manipulasi atau pemalsuan data calon penerima Kredit Program Perumahan (KPP).

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menekankan agar petugas penyalur KPP dari perbankan benar-benar melakukan verifikasi data calon penerima, agar program tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca juga : Kehangatan Dan Kenyamanan Di Rumah Dengan Water Heater

"Saya mengingatkan kepada calon penerima dan petugas bank penyalur KPP serta FLPP untuk menghindari tindak pemalsuan data dokumen dan tindak pidana korupsi," ujar Heri saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan FLPP di Graha Purva Praja Malang, Arjowinangon, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Rabu (22/10/2025)

Adsense

Heri menegaskan, anggaran KPP berasal dari negara, sehingga setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Baca juga : PGN Genjot Pemanfaatan GasKita Untuk Rumah Tangga Di Tangerang

"Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan agar bisa memiliki rumah layak huni. Karena itu, integritas seluruh pihak sangat penting dalam penyaluran KPP dan FLPP," katanya.

Dalam kesempatan itu, Irjen PKP juga mengingatkan para pengembang perumahan agar mematuhi aturan.

Baca juga : Prabowo Ibaratkan Korupsi Seperti Kanker Stadium 4, Harus Diberantas Menyeluruh

Ia menyebut sejumlah praktik nakal yang bisa dijerat hukum, seperti pengembang yang tidak membangun rumah setelah uang muka dilunasi, menjual rumah dengan janji sertifikat hak milik (SHM) namun digadaikan ke bank, mengubah spesifikasi bangunan sepihak, hingga melakukan penjualan rumah semi-finishing dengan pelanggaran aturan pembayaran.

"Setiap anggaran KPP dan FLPP harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Kalau ada pelanggaran, bisa dijerat pidana umum, seperti penipuan atau penggelapan," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense