BREAKING NEWS
 

Kerugian Kasus Rumdin DPR, KPK Dan BPKP Mulai Menghitung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 26 Oktober 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun 2020.

“Beberapa hari dan pekan terakhir, penyidik KPK bersama auditor BPKP secara simultan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2025). 

Menurut Budi, pemeriksaan paralel antara penyidik KPK dan auditor BPKP diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan perkara tersebut. 

Baca juga : Real Madrid Vs Barcelona, Kompak Sesumbar Menang

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap IIS, Sekretaris Jenderal DPR RI, pada Jumat kemarin. Namun, dia tidak hadir dan hanya mengirim surat pemberitahuan disertai permintaan penjadwalan ulang. 

“Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan Kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IIS,” imbuh Budi. 

Adsense

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR, termasuk ruang kerja IIS, pada Kamis (2/5/2024). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi, tas berisi uang, dan satu unit sepeda. 

Baca juga : Formula 1, Persaingan Di Puncak Klasemen Makin Sengit

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, namun belum melakukan penahanan. Komisi antirasuah masih menunggu ha­sil final penghitungan kerugian negara. 

IIS diketahui merupakan salah satu tersangka setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Mei 2024, dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/ PN Jkt.Sel. 

Gugatan itu mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Namun, pada sidang perdana yang digelar Senin (27/5/2025), IIS mencabut gugatannya. 

Baca juga : Kunjungan Kerja ke Cirebon, Gibran Ziarah dan Cek Harga Pangan

“Hakim tunggal Ahmad Samuar membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, melalui keterangan tertulis saat itu. 

Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada 2020. 

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR untuk dua kompleks perumahan anggota parlemen, yakni di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, dan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Total nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dari empat proyek itu mencapai Rp 121,42 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense