RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menegaskan, Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Oiltanking Merak (OTM) berperan penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Karen menyampaikan hal itu saat menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025).
Para terdakwa dalam sidang ialah Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Karen menerangkan peran PT OTM dalam kerja sama dengan Pertamina pada 2013.
Baca juga : KSPSI Jempolin Perjanjian Kerja Bersama Serikat Pekerja Dengan SHARP Indonesia
Kata Karen, kerja sama itu diawali dari permohonan surat kerja sama dari Direktorat Pemasaran tertanggal 19 Juni 2013. Kerja sama sewa TBBM lewat joint venture untuk pemenuhan kebutuhan operasional.
"Jadi, stok nasional yang dibebankan kepada Saudara selaku pelaksana operasional maksudnya?" korek jaksa.
"Betul. Tapi OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan," timpal Karen.
Karen pun menjelaskan alasannya. Karena menurutnya, Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari. Karena saat dia masih menjabat Dirut, hanya mampu mencukupi kebutuhan untuk 18 hari.
Baca juga : Kebijakan Korektif sebagai Upaya Memulihkan Perekonomian Nasional
"Karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya Pak, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain menggunakan state budget, bukan corporate budget," sambungnya.
Sehingga Karen menilai, TBBM milik PT OTM bisa menyimpan cadangan energi nasional. Dia merujuk pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat termasuk penyediaannya.
"Jadi, OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," imbuhnya.
Dalam perkara ini, jksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Baca juga : Arah Baru Tata Kelola Migas, Pemerintah Perkuat Peran Rakyat di Energi Nasional
Perbuatan korupsi tersebut dilakukan bersama-sama para terdakwa lain selaku penyelenggara negara. Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara.
Salah satunya, terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT OTM Kata jaksa, kerja sama penyewaan TBBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Padahal sebenarnya, Pertamina tidak membutuhkan penyewaan terminal BBM tambahan. Kerugian negara dari adanya kerja sama ini sebesar Rp 2,9 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.