BREAKING NEWS
 

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Harvey Moeis Bisa Dieksekusi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Oktober 2025 12:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan putusan kasasi terpidana Harvey Moeis dalam kasus tata kelola komoditas timah dapat dieksekusi setelah sang istri, Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset-asetnya.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menerima surat permohonan pencabutan keberatan dari Sandra Dewi dalam sidang keberatan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Permohonan pencabutan serupa pun juga diajukan adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan melalui tim kuasa hukum dalam sidang.

"Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar hakim.

Baca juga : Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan

Penetapan majelis hakim dilakukan setelah membaca dan memastikan bahwa Sandra Dewi dkk selaku pemohon secara sukarela dan tanpa tekanan mencabut keberatannya.

Alasannya, mereka patuh dan tunduk atas putusan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," tutur hakim.

Adsense

Sebelumnya, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Lelang Aset Harvey Moeis Tetap Dilakukan Kejagung

Keberatan tersebut terkait penyitaan sejumlah harta dan asetnya dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey.

Juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, Sandra Dewi dkk mengajukan keberatan atas penyitaan aset-asetnya dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara selaku pihak termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," kata Andi, Senin (20/10/2025) lalu.

Baca juga : Sandra Dewi Ajukan Gugatan Penyitaan Aset

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatannya adalah sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Diketahui, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara di tahap kasasi MA dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada Harvey. Kemudian, hakim memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara.

Dalam putusannya, hakim turut merampas sejumlah aset atas nama Sandra Dewi, di antaranya berupa mobil hadiah ultah, perhiasan emas, hingga 88 buah tas mewah berbagai merek.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense