Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan langkah artis Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis, yang mengajukan keberatan penyitaan sejumlah asetnya dalam perkara yang menjerat suaminya.
Kepala pusat penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum bakal membuktikan dan memberikan argumentasinya dalam sidang di pengadilan.
“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan,” kata Anang saat dihubungi wartawan, Senin (20/10/2025) sore.
Baca juga : Setan Merah Membara Di Anfield
Dia memastikan, Kejagung akan menghormati apa pun putusan pengadilan terkait gugatan tersebut.
Menurut Anang, gugatan itu memang diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas penyitaan aset-asetnya dalam perkara korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Artis Sandra Dewi saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). (Foto: M Wahyudin/RM)
Baca juga : Sanae Takaichi Makin Dekat Jadi PM Jepang
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Senin siang.
“Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” imbuhnya.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Ada tiga orang selaku pemohon yang mengajukan yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan selaku termohon ialah jaksa penuntut umum Kejagung.
Baca juga : Asian Youth Games 2025, Srikandi Voli Melaju Ke Perempat Final
Andi mengungkapkan, Sandra Dewi dkk bersikukuh, aset yang disita tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sidang keberatan telah memasuki agenda pembuktian. Pada Jumat (17/10/2025) lalu, pihak termohon telah menghadirkan ahli. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya