BREAKING NEWS
 

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan

Kejagung Segera Eksekusi Harvey Dan Lelang Asetnya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Oktober 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Artis Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-asetnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung pun akan segera mengeksekusi Harvey Moeis, serta melelang aset-aset yang telah disita sebelumnya. 

“Segera, secepatnya. Ini (kasus Harvey Moeis) kan sudah clear,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Baca juga : Inter Milan Vs Fiorentina, Misi Pemulihan Mental

Dia menjelaskan, untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, harus ada salinan lengkap putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Nantinya, Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi terpidana Harvey Moeis ke lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Sementara barang-barang yang disita, bakal diserahkan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI. 

Baca juga : Tergusur Dari Puncak Klasemen F1, Piastri Ubah Gaya Balap

“Barang-barang bukti yang disita, termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya dilelang dan diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” sebut Anang. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan putusan kasasi terpidana Harvey Moeis dalam kasus tata kelola komoditas timah dapat dieksekusi. 

Hal ini menyusul langkah sang istri, Sandra Dewi, yang mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset-aset tersebut. 

Baca juga : Program MBG Direspons Positif di Markas PBB

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menerima surat permohonan pencabutan keberatan dari Sandra Dewi dalam sidang keberatan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). 

Adsense

Permohonan pencabutan gugatan juga diajukan adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, melalui tim kuasa hukum dalam sidang. Mereka menyatakan patuh dan tunduk atas putusan Harvey Moeis, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense