BREAKING NEWS
 

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan

Kejagung Segera Eksekusi Harvey Dan Lelang Asetnya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Oktober 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
“Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios. 

Majelis hakim memastikan, Sandra Dewi dkk selaku pemohon secara sukarela dan tanpa tekanan mencabut keberatannya. 

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon,” kata hakim Rios. 

Baca juga : Inter Milan Vs Fiorentina, Misi Pemulihan Mental

Sebelumnya, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah harta dan asetnya dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey ke PN Jakarta Pusat. 

Juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, Sandra Dewi dkk mengajukan keberatan atas penyitaan aset-asetnya dalam kasus korupsi Harvey Moeis. 

Sandra Dewi berdalih, aset yang disita diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. 

Baca juga : Tergusur Dari Puncak Klasemen F1, Piastri Ubah Gaya Balap

Sekadar latar, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara di tahap kasasi MA dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun . Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada Harvey. 

Kemudian, hakim memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset Harvey, sejumlah aset atas nama Sandra Dewi juga diperintahkan untuk dirampas. 

Di antaranya berupa mobil hadiah ultah, perhiasan emas, hingga 88 buah tas branded

Baca juga : Program MBG Direspons Positif di Markas PBB

Penyitaan aset-aset milik Sandra Dewi dilakukan lantaran Kejagung menemukan adanya aliran dana dari Harvey ke rekening Sandra Dewi. 

Harvey sendiri tak hanya dijerat dengan pasal korupsi, tetapi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense