RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai cukup mengkhawatirkan, yakni penggunaan senyawa berbahaya jenis Ketamine dan Etomidatedengan cara yang tidak lazim.
Menurut Kapolri, Ketamine disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampur dengan cairan liquid vape dan dihisap menggunakan pods.
Baca juga : Dorong Peran Perempuan Pelaku UMKM Naik Kelas
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Sigit saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Sigit menjelaskan, Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa berbahaya tersebut.
Baca juga : MedcoEnergi Perkuat Ketahanan Energi di Tengah Dinamika Global
Langkah ini dilakukan dalam kapasitas Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, guna memastikan adanya dasar hukum yang jelas terhadap penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi Undang-Undang Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegasnya.
Baca juga : Kapolri Bersinergi Dengan Menhut Hadapi Ancaman Karhutla
Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, lanjut Sigit, aparat penegak hukum nantinya dapat melakukan proses pidana terhadap pengguna dan pengedar senyawa berbahaya itu.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tutup Kapolri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.