BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Korupsi PDNS, Mantan Dirjen Aptika Kominfo Bakal Disidang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 1 November 2025 06:20 WIB
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Dok. PN Jakpus)

 Sebelumnya 
Menurut Safrianto, para tersangka diduga bersekongkol dalam pengondisian pelaksanaan proyek PDNS untuk memperoleh keuntungan. 

Modusnya, antara lain dengan membuat dokumen perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengunci lelang agar hanya dapat dimenangkan satu perusahaan tertentu. 

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada NZ selaku PPK untuk digunakan dalam proses lelang. Salah satunya adalah nilai HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengadaan barang dan jasa. 

Baca juga : Tottenham Hotspur Vs Chelsea, Derbi London Bakal Dramatis

Tender akhirnya dimenangkan PT AL, tapi pelaksanaannya disubkontrakkan kepada perusahaan lain. Barang-barang yang digunakan pun tidak memenuhi spesifikasi teknis. 

Tindakan tersebut dilakukan agar para pihak mendapat keuntungan dan kickback berupa suap antara pejabat Kominfo dan pelaksana kegiatan. 

“Kickback (suap) sekitar Rp 11 miliar diterima dua tersangka SAP dan BDA. Suap diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan proyek PDNS agar dimenangkan pihak tertentu,” ungkapnya. 

Baca juga : Lolos Perempat Final Paris Masters, Sinner Berpeluang Rebut Tahta No.1

Total pagu anggaran pengadaan dan pengelolaan PDNS untuk periode 2020–2024 mencapai Rp 959,4 miliar, dengan rincian: tahun 2020 sebesar Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar dan tahun 2024 Rp 246,5 miliar. 

Perhitungan sementara yang dilakukan penyidik menunjukkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. 

“Namun, nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuhnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense