BREAKING NEWS
 

Wacana Soeharto Pahlawan, LBH Pers Ingatkan Sejarah Kebebasan Pers

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 7 November 2025 20:44 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai, wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto mengabaikan sejarah kebebasan pers di masa Orde Baru.

Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, di bawah kekuasaan Soeharto, pers kehilangan kebebasannya karena dikontrol ketat oleh pemerintah.

“Banyak media dibungkam, aktivis ditangkap, dan hukum digunakan untuk menekan media. Itu fakta sejarah,” kata Mustafa dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Ia mencontohkan, aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) membuat pemerintah bisa mencabut izin media kapan saja dengan alasan “mengganggu stabilitas”.

Baca juga : Kapolri Dan Titek Soeharto Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar

"Undang-undang pers waktu itu memberi cengkeraman penuh kepada pemerintah,” tuturnya.

Menurut Mustafa, langkah pemerintah yang mempertimbangkan Soeharto sebagai pahlawan, bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang memperjuangkan kebebasan pers dan penghapusan kontrol negara terhadap media. Ia menilai, wacana tersebut berisiko mengancam kebebasan berekspresi.

Adsense

“Kalau disebut pahlawan, nanti mengkritiknya bisa dianggap menghina pahlawan nasional. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon merespons penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional ke Soeharto yang disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.

Baca juga : MUI, NU, Muhammadiyah Setuju: Soeharto Pahlawan Tanpa Hambatan

"Saya kira itu sebagai masukan ya, masukan. Tapi kita kan melihat jasa-jasanya yang luar biasa," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Fadli menyebut, Soeharto berperan besar bagi bangsa Indonesia. Salah satunya dalam aspek pembangunan. Menurutnya, pemimpin Orde Baru itu juga berperan dalam menghadapi agresi militer Belanda pada 1 Maret 1949 silam serta operasi pembebasan Irian Barat atau Trikora.

Fadli pun menyatakan, Soeharto memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

"Jadi memenuhi syarat dari bawah, dari beberapa layer itu sudah memenuhi syarat. Nggak ada masalah dan itu datangnya dari masyarakat juga," ungkapnya.

Baca juga : Stasiun Tanah Abang Baru Megah Dan Mewah, Penumpang Makin Happy Naik Kereta

Fadli mengklaim Soeharto memenuhi sejumlah syarat menjadi pahlawan nasional berdasarkan penilaian dari sejumlah pihak yang masuk dalam dewan gelar dan tanda kehormatan.

"Ada macam-macam tuh orang-orangnya di dalam itu, ada sejarawan, ada tokoh agama, ada akademisi, ada aktivis ya, kemudian, eh, di Kementerian Sosial dibawa ke kami," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense