BREAKING NEWS
 

KPK: 5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN Setor Rp 4,2 M ke Mantan Bupati Situbondo

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 November 2025 17:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.

Kelima tersangka baru ini diduga menyetorkan uang sebesar Rp 4,21 miliar kepada mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).

"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ (Eko Prionggo Jati) menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp 4,21 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025) sore.

Lima tersangka baru dalam kasus ini ialah Roespandi (ROS) selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian Rendy (AAR) selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan (TG) selaku pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada.

Lalu, Muhammad Amran Said Ali (MAS) selaku karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti atau Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021–2022, serta As'al Fany Balda (AFB) wiraswasta dan Direktur PT Badja Karya Nusantara.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 919,05 M, 3 Tersangka Kasus LPEI Ditahan Kejati Jakarta

Asep mengatakan, Bupati Karna meminta uang investasi sebesar 10 persen yang dibayar lebih dahulu alias ijon kepada lima tersangka tersebut. Kelima tersangka saat itu merupakan calon rekanan proyek di Pemkab Situbondo. Seluruh uang dari lima tersangka ini pun masuk kantong Bupati Karna sebanyak Rp 4,21 miliar.

"Dari Saudara ROS sebesar Rp 780,9 juta, dari Saudara TG sebesar Rp 1,60 miliar, dari Saudara AAR sebesar Rp 1,33 miliar, dari Saudara MAS bersama-sama dengan Saudara AFB sebesar Rp 500 juta," rinci Asep.

Asep menambahkan, Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo pun ikut melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan bersama Karna.

Eko meminta jatah commitment fee sebesar 7,5 persen atas pengondisian yang dilakukannya. Selanjutnya, KPK menahan Roespandi dkk untuk 20 hari pertama Rutan Cabang KPK, Merah Putih, sejak Selasa (4/11/2025) hingga Minggu (23/11/2025).

Adsense

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : APP Group Dorong Bisnis Ramah Alam Dan Berkelanjutan Di IISF

Adapun Karna Suswandi telah divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu membacakan amar putusannya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (31/10/2025).

Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 4,55 miliar yang harus dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim menyatakan, Karna Suswandi terbukti menerima gratifikasi seluruhnya sejumlah Rp 4,55 miliar.

Baca juga : KPK Umumkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, 4 Orang Ditahan

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karna telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Serta, melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dialam dakwan kedua.

Demikian pula Eko Prionggo Jati. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu telah menjatuhkan vonisnya pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Eko divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,03 miliar subsider 1 tahun penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense