Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tetapkan Wamenaker Noel Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Jumat, 22 Agustus 2025 16:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya yang diciduk dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam hingga Kamis (21/8/2025).
Baca juga : Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Pasang Muka Melas, Tapi Sempat Acungkan Jempol
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh tersangka lainnya yakni, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Baca juga : Kondisinya Dipastikan Sehat, Foto Wamenaker Pakai Alat Medis Bukan di KPK
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; dan dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud.
Setyo mengungkapkan, para tersangka ini memeras perusahaan-perusahaan yang hendak mengurus sertifikat K3 di Kemenaker.
Baca juga : Hari Ini, KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
“Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya, sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ungkapnya.
Noel dan 10 tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari hari ini sampai 10 September 2025 mendatang, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya