Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Keempatnya adalah, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020-2023 Suhartono (SH).
Kemudian, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Haryanto (HY), Direktur PPTKA periode 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
Baca juga : LSPR Raih Peringkat Pertama Dunia dalam Penanganan Krisis versi WURI 2025
Serta, Koordinator Uji Kelayakan sebelum diangkat menjadi Direktur PPTKA pada 2024 Devi Anggraeni (DA). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Baca juga : Kejagung Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Sementara empat tersangka lain yang belum ditahan adalah Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024).
Empat tersangka tersebut belum ditahan karena masih dibutuhkan pemeriksaan atau pengumpulan tambahan bukti.
KPK menduga, para tersangka melakukan pemerasan kepada pemohon dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
SH, WP, HY, dan DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
“Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Delapan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya