BREAKING NEWS
 

Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Boyong Dokumen Anggaran Pemprov

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 11 November 2025 11:08 WIB
Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifkasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian (Kabag) Protokol Biro Adpim Setda Riau Raja Faisal Febrinaldi.

"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," imbuhnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur.

Baca juga : Gubernur Jateng Dukung Program Perumahan Rakyat

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan hingga menemukan unsur dugaan peristiwa pidananya.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) petang.

Komisi antirasuah menyebut, Abdul Wahid meminta fee atas penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Per mukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun 2025.

Adsense

Dana yang dialokasikan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP itu naik sebesar Rp 106 miliar. Dari semula Rp 71,6 miliar, menjadi Rp 177,4 miliar.

“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

Tanak menjelaskan, perkara ini bermula ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunandanbertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau pada bulan Mei lalu. Pertemuan membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada Abdul Wahid.

Pasca pertemuan tersebut, Ferry kemudian bertemu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, untuk menyampaikan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.

Arief yang merupakan representasi dari Abdul Wahid, meminta jatah tersebut dinaikkan menjadi 5 persen, atau sebesar Rp 7 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkap Tanak.

Takut dengan ancaman tersebut, Ferry bersama seluruh Kepala UPT terpaksa menyepakati besaran fee yang dipatok Abdul Wahid. “Dengan menggunakan bahasa kode “7 batang’,” jelasnya.

Baca juga : Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau, Kepala UPT Sampai Gadaikan Sertipikat ke Bank

Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) hingga 23 November mendatang.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense