Dark/Light Mode

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

Kamis, 6 November 2025 11:45 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid terkait kasus dugaan pemerasan tambahan anggaran yang menjeratnya. Penggeledahan masih berlangsung.

"Hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, dan beberapa lokasi lainnya. KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Baca juga : KPK Duga Ada Penerimaan Lain, Gubernur Riau Juga Dijerat Pasal Gratifikasi

Budi menambahkan, dia bakal menyampaikan perkembangan penggeledahan ini secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum.

Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini.

Baca juga : KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT yang Tak Setor Jatah Preman

"Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Baca juga : Pakai Rompi Oranye, Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK menjaring para tersangka dan sejumlah pihak dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin (3/11/2025).

KPK mengungkapkan, Gubernur Abdul Wahid meminta fee sebesar Rp 7 miliar dari dana tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.