BREAKING NEWS
 

Siap-siap, Stafsus Menteri dan Kepala Lembaga Wajib Laporkan Hartanya ke KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 19 November 2025 07:42 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf khusus pejabat kementerian dan lembaga, kini diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

"Jadi kalau dari aturannya kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3 Tahun 2024," kata Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PPLHKPN) KPK Herda Helmijaya dalam diskusi "Menyambung Cerita Menegakkan Integritas" di Bogor, Selasa (18/11/2025).

Herda mengatakan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), staf khusus kementerian dan lembaga tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN.

Baca juga : Sesali Masih Ada Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Akan Sidak Diam-diam

Namun, dengan terbitnya Perkom 3/2024, stafsus wajib melaporkan harta kekayaan. Hal ini berdasarkan penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK selama ini.

Herda mengingatkan, staf khusus kementerian dan lembaga kerap berperan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat.

Adsense

"Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi," ungkapnya.

Baca juga : Survei Indikator: Kejaksaan Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Herda mengakui, ada pejabat yang keberatan dengan aturan tersebut. Namun, aturan ini ditegakkan agar kementerian dan lembaga makin berintegritas.

"Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga salah satu indikator integritas buat pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi-posisi yang beresiko tinggi dan strategis, yaitu harus laporkan ke KPN, dia harus mau diawasi," paparnya.

Perkom 3/2024 diterbitkan pada 2024. Namun, aturan tersebut baru berlaku 6 bulan setelah diterbitkan. Dengan demikian, perkom tersebut baru akan efektif pada periode pelaporan LHKPN tahunan pada Januari hingga Maret 2026 mendatang.

Baca juga : Sejumlah Santri Inspiratif akan diberi penghargaan

Sejalan dengan itu, KPK terus melakukan sosialisasi agar aturan tersebut berjalan efektif.

“Insya Allah, 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka memang taat atau tidak atau mau nggak sih menjadikan organisasi berintegritas," tutur Herda.

Tak hanya mewajibkan staf khusus melaporkan hartanya, KPK juga mengingatkan, LHKPN yang disampaikan juga harus benar. Laporan itu akan diklarifikasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense