Dark/Light Mode

Heikal Safar Ingatkan DPR Jaga Marwah Lembaga dan Empati pada Rakyat

Sabtu, 30 Agustus 2025 10:08 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar mencermati aksi demonstrasi, pasca meninggalnya pengemudi Affan Kurniawan.

 “Saya, sebagai Sekjen Propindo, merasa prihatin, berduka, dan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pengemudi ojek online, Almarhum Affan Kurniawan. Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT. Amin,” ujar Heikal Safar, Jumat (29/8/2025).

Dia menyatakan, aksi demonstrasi itu sejatinya merupakan cerminan kekecewaan publik terhadap sejumlah anggota DPR RI yang menuai kritik akibat tingginya gaji dan tunjangan, di tengah kesulitan ekonomi yang dialami rakyat.

Baca juga : Pemuda Muhammadiyah Ingatkan DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat

Kekecewaan publik itu memicu wacana pembubaran DPR, yang kemudian berkembang menjadi ajakan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025.

“Para anggota dewan yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Hal ini berdampak pada meluasnya aksi demonstrasi di berbagai kota besar,” ungkapnya.

Heikal menegaskan, Presiden Prabowo perlu segera melakukan evaluasi. Ia juga menekankan pentingnya ketegasan untuk mengganti pejabat negara maupun aparat penegak hukum yang arogan dan feodal.

Baca juga : Basmi Rentenir, SMF & PNM Sediakan Pembiayaan Renovasi Rumah Rakyat

“Semoga kinerja Presiden Prabowo ke depan dapat terselamatkan dari gangguan tangan-tangan jahil di lingkaran kekuasaan saat ini,” tambahnya.

Ia mengingatkan para anggota DPR wajib menjaga martabat lembaga serta menghormati rakyat.

“Tindakan apa pun yang merendahkan masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip representasi. Dalam situasi krisis, yang dibutuhkan adalah empati dan kebijaksanaan, bukan arogansi,” tutur Heikal.

Baca juga : Kehangatan Kapolri Di Tengah Semarak Panggung Rakyat Bundaran HI

Lebih lanjut, ia menyinggung soal kedudukan anggota DPR yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut aturan tersebut, anggota DPR wajib menjaga kehormatan lembaga, dan dapat diberhentikan antarwaktu jika melanggar sumpah jabatan, melakukan tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.

“Mekanisme ini merupakan jalur konstitusional bagi partai politik untuk menarik kadernya yang bermasalah dari DPR RI,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.