RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sebesar Rp 300 miliar. Uang ini merupakan sebagian dari total sebesar Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Dari pantauan, uang pecahan Rp 100 ribu ditumpuk di dinding ruangan Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Tumpukannya setinggi sekitar 1,5 meter. Panjangnya, 7 meter. Sebagian lainnya disusun di bagian depan. Total, ada 300 boks plastik bening berisi uang warna merah, yang masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar. Sehingga, seluruhnya sejumlah Rp 300 miliar.
"Kami mengundang rekan-rekan media untuk ambil gambar penyerahan uang Rp 800 miliar ke PT Taspen. Rencananya, uang cash senilai kurang lebih Rp 300 miliar akan kami tampilkan di ruang konferensi pers," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis siang.
Baca juga : Kesimpulan KPK, 51 Persen Kasus Korupsi Berasal Dari Daerah
Adapun penyerahan uang senilai Rp 883 miliar tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas nama terdakwa Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ekiawan menerima putusan yang diketok pada Senin (6/10/2025) lalu itu. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum KPK, yang menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satgas JPU KPK, Greafik Loserte mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas perkara serta hasil putusan kasus itu kepada jaksa eksekutor.
Baca juga : Gubernur Riau Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dan Gratifikasi
"Direncanakan hari ini tim kami akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, dan beberapa administrasi ke teman-teman jasa eksekutor untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Greafik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Adapun salah satu barang bukti yang disorot adalah barang bukti berupa instrumen reksadana yang diperkirakan lebih dari Rp 800 miliar.
Apabila instrumen reksadana itu ditambah dengan barang bukti lainnya, dia yakin nilainya sesuai dengan kerugian negara, yakni Rp 1 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.