Dark/Light Mode

KPK Amankan Uang Rp 1,6 Miliar

Gubernur Riau Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dan Gratifikasi

Kamis, 6 November 2025 06:20 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kedua kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kedua kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Komisi antirasuah menyebut, AW meminta fee atas penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Per mukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun 2025. 

Dana yang dialokasikan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP itu naik sebesar Rp 106 miliar. Dari semula Rp 71,6 miliar, menjadi Rp 177,4 miliar. 

Baca juga : Bekuk PSG Dengan 10 Pemain, Bayern Calon Juara

“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). 

Tanak menjelaskan, perkara ini bermula ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, FRY bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau pada bulan Mei lalu. Pertemuan membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada AW. 

Pasca pertemuan tersebut, FRY kemudian bertemu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, MAS, untuk menyampaikan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. 

Baca juga : Korea Masters 2025, Ubed Targetkan Lolos Semifinal

MAS yang merupakan representasi dari AW, meminta jatah tersebut dinaikkan menjadi 5 persen, atau sebesar Rp 7 miliar. 

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkap Tanak. 

Takut dengan ancaman tersebut, FRY bersama seluruh Kepala UPT terpaksa menyepakati besaran fee yang dipatok AW. “Dengan menggunakan bahasa kode “7 batang’,” jelasnya. 

Baca juga : Pembiayaan Whoosh Aman, Prabowo Tanggung Jawab

Setelah itu, uang mulai di serahkan secara bertahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November. Pada Juni, FRY yang menjadi pengepul uang dari para Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.