Dark/Light Mode

Kejagung Resmi Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi Migor Ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025 12:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang kerugian negara kasus korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor) sejumlah Rp 13,255 triliun.

Uang tersebut diserahkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan disaksikan Presiden Prabowo Subianto, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Presiden Prabowo bertepuk tangan ketika secara simbolis Burhanuddin menyerahkan uang tersebut ke Purbaya.

Baca juga : Dihadiri Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13,2 T Kasus CPO

"Jumlahnya ini Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi, ini sekitar Rp 2,4 triliun," kata Jaksa Agung dalam sambutannya.

Burhanuddin membeberkan, Korps Adhyaksa telah melakukan penuntutan terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ini.

Ketiga korporasi tersebut ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Dari kasus korupsi ketiga korporasi itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 17,75 triliun.

Baca juga : Hari Ini, Kejagung Serahkan Uang Sitaan 13 T Ke Negara

Kejagung menyerahkan sejumlah Rp 13,255 triliun. Sisanya sebesar Rp 4,4 triliun belum dilunasi korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Korps Adhyaksa akan menagihnya.

"Mereka (Musim Mas Group dan Permata Hijau Group) meminta penundaan. Karena situasinya mungkin perekonomian, kami bisa menunda," lanjut Burhanuddin.

Namun, Kejaksaan meminta jaminan berupa kebun kelapa sawit dan perusahaan dari korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Baca juga : Strategi Penempatan Dana Danantara Jaga Likuiditas dan Nilai Aset Negara

"Kami juga akan meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan, sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan," lanjut Jaksa Agung.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), ketiga korporasi itu dibebankan uang pengganti atas perkaranya dengan total Rp 17,75 triliun.

Namun yang telah melunasinya baru PT Wilmar Group sebesar Rp 11,88 triliun. Sedangkan Musim Mas Group baru menyerahkan Rp 1,18 triliun, sementara Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.