RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terbaru mengenai status dan perlakuan terhadap rekening dormant dalam Munas MUI XI yang berlangsung 20–23 November 2025.
Fatwa ini ditegaskan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menyusul permintaan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Niam mengungkapkan, rekening dormant secara hukum syariah tetap menjadi hak pemiliknya. Karena itu, bank wajib memberitahu dan mengingatkan nasabah atau ahli waris mengenai status rekening tersebut.
“PPATK melaporkan ada lebih dari Rp190 triliun dana masuk kategori dormant, dan sekitar Rp50 triliun di antaranya tidak bertuan. Fatwa ini hadir sebagai pedoman agar pengelolaan dana lebih tertib, produktif, dan terhindar dari mudarat,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca juga : Pengurusan SKCK Makin Nyaman, Kepuasan Masyarakat Naik
Ia menekankan, bila pemilik rekening tidak dapat ditemukan, dana itu berstatus al-māl al-dlā’i atau harta tak bertuan, sehingga harus diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Untuk lembaga keuangan syariah, penyalurannya wajib mengikuti prinsip syariah, misalnya melalui BAZNAS.
MUI juga menegaskan bahwa menelantarkan dana hingga menjadi rekening dormant dan berpotensi disalahgunakan merupakan perbuatan yang haram.
Permohonan fatwa dari PPATK diajukan karena adanya temuan rekening dormant dalam jumlah besar, termasuk yang diindikasikan terkait tindak pidana.
Dalam forum yang sama, Munas MUI XI turut menetapkan beberapa fatwa lain, seperti Fatwa Pajak Berkeadilan, pengelolaan sampah di sungai dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.
Baca juga : Normalisasi Ciliwung Harus Dilaksanakan Tahun Depan
Fatwa mengenai rekening dormant menetapkan ketentuan pokok: dana tetap milik nasabah, bank wajib memberi peringatan, dan bila tetap tidak aktif, dana harus disalurkan ke lembaga sosial serta rekening ditutup untuk mencegah penyalahgunaan.
Pemerintah dan otoritas terkait, PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan diminta memastikan perlindungan hak pemilik sekaligus menjaga tata kelola sesuai syariah dan peraturan yang berlaku.
Para ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, pimpinan perguruan tinggi keagamaan, dan pesantren menjadi perumus fatwa ini. Fatwa tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat untuk mengelola hartanya secara produktif dan tidak membiarkannya sia-sia.
Secara lengkap, naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Baca juga : Normalisasi Ciliwung dan Krukut Dilanjutkan untuk Atasi Banjir Jakarta
1. Harta (al-māl) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam.
2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Ketentuan Hukum
1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.
3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.
4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.
3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.