BREAKING NEWS
 

KPK Usut Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 November 2025 11:31 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, saat tim penyidik menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).

"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti, yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Budi menyatakan, penyidik telah mengantongi bukti adanya upaya penghilangan barang bukti tersebut. Hal itu kini sedang dianalisa dan didalami.

Baca juga : Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kasus Suap Pajak Kemenkeu

"(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya," tutur Budi.

Adsense

Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti berupa manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel itu dibakar oleh staf Maktour.

Budi menyatakan, jika terbukti memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK tak segan untuk menerapkan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Koltim, Termasuk Anak Buah Bupati

"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegasnya.

Dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak, salah satunya pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. Fuad juga telah diperiksa penyidik KPK.

Tak hanya Fuad, sejumlah pegawai Maktour telah diperiksa penyidik KPK. Komisi antirasuah juga telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group.

Baca juga : KPK Periksa 3 Tersangka Baru Kasus Suap Koltim, Termasuk Anak Buah Bupati

Selain Fuad, dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Dan mantan staf khususnya, Gus Alex. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense