Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Temukan Dokumen Pergeseran Anggaran Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Riau
Rabu, 12 November 2025 13:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pergeseran anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik itu ditemukan dari hasil penggeledahan lanjutan dalam perkara ini.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, penggeledahan ini masih lanjutan dari kegiatan penindakan sebelumnya. Adapun proses penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/11/2025).
Baca juga : Pemuda Muhammadiyah: Penetapan Tersangka Kasus Hoax Ijazah Beri Kepastian Hukum
Sehari sebelumnya, Senin (10/11/2025), tim penindakan pun menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, penyidik menyita dokumen dan BBE.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau. Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Budi menambahkan, penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dia bilang, penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini. Adapun penggeledahan berlangsung pada Senin (10/11/2025).
Baca juga : KPK Sita Dokumen Hingga CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau
"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," imbuhnya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini.
Mereka ialah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan, pemotong, dan gratifkasi di Pemprov Riau. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan hingga menemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan.
Baca juga : KPK Periksa Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) petang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya