Dark/Light Mode

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Koltim, Termasuk Anak Buah Bupati

Senin, 24 November 2025 19:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Koltim, Termasuk Anak Buah Bupati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru kasus dugaan suap proyek peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Perkara ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Koltim Abdul Aziz dkk.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Perkara yang menjerat mereka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang telah menahan lima tersangka.

Baca juga : KPK Periksa 3 Tersangka Baru Kasus Suap Koltim, Termasuk Anak Buah Bupati

Dari pantauan, ketiga tersangka tampak sudah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Mereka turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan, lalu berjalan beriringan menuju ruang konferensi pers dengan pengawalan petugas.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD di Koltim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (24/11/2025) siang.

Ketiganya ialah staf Kemenkes bernama Hendrik Permana (HP), Yasin selaku orang kepercayaan Bupati nonaktif Koltim Abdul Azis, serta Aswin Griksa Fitranto (AGF) selaku konsultan penghubung antara kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Baca juga : KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek, Termasuk Wakil Ketua DPRD OKU

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru," imbuhnya.

Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan 12 orang pada Kamis (7/8/2025) lalu. Sehari kemudian, penyidik mengamankan Bupati Abdul Azis di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka awal yakni Abdul Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku person in charge (PIC) Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim.

Baca juga : KPK Ungkap Nadiem Makarim Tersangka di Kasus Korupsi Google Cloud

Serta dua orang pihak swasta yaitu Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) selaku Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.