Dark/Light Mode

KPK Periksa 3 Tersangka Baru Kasus Suap Koltim, Termasuk Anak Buah Bupati

Senin, 24 November 2025 12:04 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pihak terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Mereka merupakan tersangka baru dalam kasus ini.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD di Koltim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Berdasarkan informasi, tiga pihak tersebut adalah staf Kemenkes bernama Hendrik Permana (HP), Yasin selaku orang kepercayaan Bupati nonaktif Koltim Abdul Azis, serta Aswin Griksa Fitranto (AGF) selaku konsultan penghubung antara kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru," imbuhnya.

Baca juga : KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek, Termasuk Wakil Ketua DPRD OKU

Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan 12 orang pada Kamis (7/8/2025) lalu. Sehari kemudian, penyidik mengamankan Bupati Abdul Azis di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka awal yakni Abdul Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku person in charge (PIC) Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim.

Serta, dua orang pihak swasta yaitu Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) selaku Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Dalam konstruksi perkara, proyek peningkatan RSUD Koltim dari tipe D menjadi tipe C merupakan bagian dari program prioritas nasional sektor kesehatan dalam kerangka Quick Wins Presiden untuk mendukung RPJMN 2025–2029.

Baca juga : KPK Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPKH

Proyek yang bersumber dari anggaran DAK dengan nilai Rp 4,5 triliun. Pada Desember 2024, Kemenkes menunjuk langsung lima konsultan desain RSUD, termasuk RSUD Kolaka Timur.

Pada Januari 2025, Pemkab Koltim bersama pihak Kemenkes mengatur proses lelang proyek tersebut. Ageng Dermanto diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, sementara Abdul Azis disinyalir mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) memenangkan lelang pada Maret 2025.

Praktik suap mulai terendus sejak April 2025, ketika Ageng memberikan uang Rp30 juta kepada Andi. Setelah itu, pada Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana Rp2,09 miliar, dengan Rp 500 juta diserahkan kepada Ageng.

Muncul pula permintaan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 9 miliar. Pada Agustus 2025, Deddy Karnady mencairkan cek Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng untuk didistribusikan kepada staf Abdul Azis.

Baca juga : KPK Ungkap Nadiem Makarim Tersangka di Kasus Korupsi Google Cloud

Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp 200 juta sebagai bukti awal. Dalam penyidikan, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.