Sebelumnya
Melanjutkan keterangannya, De Gadjah menegaskan, dirinya tak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut. “Saya tidak kenal investornya. Saya hanya menjalankan aspirasi masyarakat Nusa Penida dan masyarakat lainnya.
Saya sangat peduli dengan Bali, selebihnya tidak ada urusan apapun,” cetusnya.
Dia mengingatkan, proyek lift kaca Pantai Kelingking merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangan pembongkaran ada di tangan Pemerintah Pusat, bukan pemerintah provinsi.
Baca juga : Bantuan Lanjutan Menyusul, Gekira Kirim Hadiah Natal Ke Korban Bencana Sumatera
“Pemerintah Provinsi tidak berwenang merekomendasikan pembongkaran, apalagi melakukan pembongkaran,” imbuhnya.
De Gadjah menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima, proyek itu telah mengikuti sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023. Menurutnya, narasi yang beredar di ruang publik juga terlalu menyederhanakan perizinan, karena hanya berdasar pada Sistem OSS.
“OSS hanya mencakup izin dasar, seperti Nomor Izin Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin operasional. Investor juga telah memenuhi kewajiban daerah dengan membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” tegasnya.
Baca juga : Dana Transisi Energi Naik Jadi 356,8 Triliun
De Gadjah meyakini, pembangunan lift kaca Pantai Kelingking tidak dilakukan secara asal. Sejak awal, investor telah melakukan kajian teknis, seperti sondir test, analisis mineral dan kekuatan tanah, hingga pendampingan oleh konsultan resmi dan lembaga independen.
Selain itu, lanjut dia, proyek tersebut juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat Banjar Karang Dawa. Menurut dia, lift kaca membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi, membuat akses wisata yang lebih aman, serta menyediakan jalur evakuasi alternatif bagi wisatawan.
“Harusnya penyelesaian persoalan ini win-win solution. Izin yang dinilai bermasalah diurus. Ada pemasukan PAD untuk Klungkung dan Pemprov Bali, termasuk untuk desa adat. Itu langkah yang bijaksana,” tandasnya.
Baca juga : Perekonomian Indonesia 2026 Membaik, BSI Ramal Keuangan Syariah Makin Cerah
Diketahui, Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Klungkung, Minggu (23/11/2025).
Selain itu, perusahaan pengembang juga diminta melakukan pembongkaran mandiri paling lama 6 bulan, dan memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 3 bulan. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.