BREAKING NEWS
 

Taksiran Harga Sedang Dilakukan, Kejagung Siap Lelang Asetnya Sandra Dewi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 6 Desember 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melelang aset-aset milik artis Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah, Harvey Moeis. Saat ini, harta tersebut tengah dalam proses taksiran harga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan aset-aset Sandra Dewi kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). 

“Dan saat ini, BPA sedang minta taksasi (taksiran harga) dan sedang mempersiapkan untuk nanti secepatnya dilelang,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025). 

Menurut Anang, proses pelelangan hanya tinggal menunggu waktu. BPA sedang berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) sebagai tempat pelaksanaan lelang. 

Baca juga : Aston Villa Vs Arsenal, Panas Di Puncak

“Untuk menentukan waktu lelang, termasuk untuk taksiran berapa harga pembukaan,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Sandra Dewi melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas penyitaan aset-asetnya oleh penyidik Gedung Bundar Kejagung. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun kemudian dicabut. 

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menerima surat permohonan pencabutan keberatan dari Sandra Dewi dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Permohonan serupa juga diajukan adiknya, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan melalui tim kuasa hukum mereka. 

Adsense

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata hakim. 

Baca juga : Bertolak Ke Negeri Gajah Putih, Laskar Cipayung Targetkan 2 Emas

Majelis hakim memastikan bahwa pencabutan keberatan dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan. Alasan utama pencabutan tersebut adalah kepatuhan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon,” ujar hakim. 

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. 

Para pemohon berdalih sebagai pihak ketiga beritikad baik. Mereka menyatakan bahwa aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah. 

Baca juga : Bantuan Sudah Masuk ke Wilayah Terisolir, Korban Bencana Lega dan Bersyukur

Diketahui, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. 

Hakim turut memutuskan perampasan aset atas nama Harvey dan sejumlah aset atas nama Sandra Dewi, termasuk mobil hadiah ulang tahun, perhiasan emas, serta 88 tas mewah berbagai merek. 

Penyitaan aset Sandra Dewi dilakukan karena ditemukan aliran dana dari Harvey ke rekening bank atas nama Sandra maupun asistennya, yang seluruhnya dikuasai sang artis. Selain dijerat pasal korupsi, Harvey juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense