RM.id Rakyat Merdeka - Pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) disebut merupakan kebijakan tata ruang, bukan pemberian izin konsesi kepada korporasi sawit.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan Provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan.
Dalam kedua SK tersebut ditegaskan bahwa kebijakan yang diterbitkan di akhir masa jabatan Zulhas merupakan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Ya betul, tidak berkaitan dengan izin kebun sawit. Ini hanya untuk tata ruang provinsi. Menteri menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektar sebagai kawasan nonhutan dalam rangka penataan ruang provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” kata eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, Sabtu (6/12/2025).
Baca juga : RI Percepat Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat Dan Buka Akses Pendanaan Inklusif
Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa langkah pemerintah pusat dilakukan untuk mengakomodasi usulan resmi pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau, yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.
Klaim bahwa lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar dibantah melalui lampiran rincian peta dalam SK. Wilayah yang dilepaskan status hutannya ditujukan untuk tiga kebutuhan utama: pemukiman penduduk, fasilitas sosial–umum, serta lahan garapan masyarakat.
Pelepasan untuk pemukiman mencakup kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penduduk. Untuk fasilitas sosial dan umum meliputi infrastruktur vital seperti jalan provinsi/kabupaten, sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.
Sementara untuk lahan garapan masyarakat, kebijakan ini mengakomodasi area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun.
Baca juga : Deputi Kemenko PM: Kami Lakukan Pemerataan Bisnis, Bukan Matikan Ritel Besar
Hadi menjelaskan, revisi RTRWP berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992, di mana semua provinsi mengajukan RTRWP, termasuk Riau yang menetapkan Perda No. 10/1994 dan mengalokasikan ruang nonkehutanan seluas 4,34 juta hektar.
Sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, Menhut membentuk TIMDU yang merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi nonkawasan hutan seluas 2.726.901 hektar.
"Namun berdasarkan management authority, Menhut hanya menetapkan 1,6 juta hektar untuk kebutuhan tata ruang provinsi (bukan untuk korporasi, melainkan karena pemekaran daerah dan kebutuhan infrastruktur),” jelas Hadi.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa revisi tata ruang, ribuan warga di kawasan tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal).
Baca juga : Gus Irfan: Kemenhaj Harus Jadi Wajah Baru Yang Berintegritas
“Sekali lagi, angka ini lebih kecil daripada usulan TIMDU dan jauh lebih kecil daripada alokasi dalam Perda Riau,” tandas Hadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.