Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Gandeng Kejagung, Kementerian ATR Perkuat PPNS Tata Ruang Dan Pertanahan
Rabu, 4 September 2024 12:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama 12 kementerian/lembaga (K/L) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Selasa (3/9).
Kerja sama ini tentang penguatan dan sinergitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada K/L terkait.
Baca juga : Pemprov Jabar Perkuat Penanganan Stunting dan Pengelolaan Sampah
Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suyus Windayana menyebut perjanjian ini akan menjadi pedoman kerja sama bagi kedua belah pihak.
“Jadi melalui ini, kita ingin adanya penguatan PPNS di Kementerian ATR/BPN, seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Jaksa Agung. Bagaimana peran PPNS di ATR/BPN ini nantinya akan diberikan beberapa penguatan,” terang Suyus usai menandatangani perjanjian kerja sama di Hotel Le Meridien Jakarta.
Baca juga : Genjot Ekonomi Syariah, Pemerintah Perkuat Infrastruktur Dan Ekosistem
Ia berharap, melalui kerja sama ini Kementerian ATR/BPN akan mendorong ketersediaan PPNS.
“Ke depannya, saya berharap bisa diperluas bukan hanya berkaitan dengan tata ruang, tapi PPNS juga akan terkait dengan pertanahan,” ujarnya.
Baca juga : Luhut Perkuat Sektor Perekonomian & Energi
Perjanjian Kerja Sama ini diteken oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Hukum Pidana, Asep N. Mulyana yang disaksikan langsung oleh Jaksa Agung, Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya