Dark/Light Mode

Jaksa KPK Sebut Tuntutan ke Hasto Kristiyanto Bukan Balas Dendam

Kamis, 3 Juli 2025 10:40 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan, tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bukan sebagai sarana balas dendam, melainkan sebagai pembelajaran agar kesalahan serupa tak terulang.

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Wawan juga menegaskan, jaksa tidak mengejar pengakuan Hasto, melainkan fakta yang terungkap dalam sidang.

"Penuntut Umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang. Yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, penuntut umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," bebernya.

Baca juga : Tuntutan Belum Dibacakan, Hasto Klaim Sudah Rampungkan Pleidoi

Jaksa meyakini, Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Jaksa menduga, Hasto telah mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp 400 juta. Jaksa juga meyakini, Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Adapun surat tuntutan Hasto Kristiyanto terdiri dari 1.300 halaman. Atas kesepakatan para pihak, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya saja.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.

Baca juga : Dewan Pers Sebut Ada 32 Pasal KUHP Baru yang Berpotensi Pidanakan Jurnalis

Perintah itu diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.