RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura di rumah pribadi SF Hariyanto, yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau.
“Sedang dihitung. Ini baru ditemukan dan diamankan oleh tim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Sementara di rumah dinas Plt Gubernur Riau, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid cs.
Baca juga : ASDP Perkuat Koordinasi Dan Layanan Di Semua Lini
Budi menjelaskan penyidik akan memanggil saksi-saksi, termasuk SF Hariyanto, untuk mengonfi rmasi temuan barang bukti tersebut.
Sebelumnya, pada 10-12 November 2025, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.
Kantor Dinas Pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau dan Barang Bukti Elektronik (BBE), salah satunya berupa CCTV.
Baca juga : Daya Saing Industri Dijaga Untuk Serap Tenaga Kerja
Sementara Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK yang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam mewujudkan good and clean governance.
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” ujar SF Hariyanto, Senin.
Soal disitanya sejumlah uang dan dokumen di kediamannya, Hariyanto menegaskan, hal itu sama sekali tidak ada berhubungan dengan kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan AW dan tersangka lainnya.
Baca juga : Demi Keselamatan Warga, Pemprov Diminta Gercep
“Ya seperti kata pak Jubir KPK nanti akan di konfirmasi temuan-temuannya ke pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Dia mengklaim telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi diawasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” tegas mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.