Dark/Light Mode

Di Tengah Tantangan Impor Global

Daya Saing Industri Dijaga Untuk Serap Tenaga Kerja

Selasa, 16 Desember 2025 06:30 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita  saat menghadiri acara Business Matching 2025 di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto: Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri acara Business Matching 2025 di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto: Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat upaya perlindungan industri dalam negeri di tengah masih adanya tantangan impor. Berbagai kebijakan strategis disiapkan untuk menjaga daya saing industri nasional, sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan perlindungan industri menjadi perhatian penting Pemerintah, agar sektor manufaktur nasional mampu tumbuh berkelanjutan.

Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Business Matching 2025 di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (15/12/2025).

Baca juga : ASDP Perkuat Koordinasi Dan Layanan Di Semua Lini

“Indonesia masih malu-malu melindungi industri dalam negeri. Ini sangat disayangkan, karena banyak negara berlomba untuk memproteksi industri mereka agar semakin maju,” ujar Agus.

Agus menilai, upaya penguatan industri nasional membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan industri bukan semata tugas Pemerintah, melainkan menjadi pekerjaan rumah bersama.

“Jangan sampai kita tertinggal. Semua negara yang kita anggap negara paling terbuka, liberal, justru memproteksi industri dalam negerinya,” jelasnya.

Baca juga : Demi Keselamatan Warga, Pemprov Diminta Gercep

Menurutnya, banyak negara menerapkan beragam instrumen kebijakan. Termasuk pengenaan tarif, untuk menjaga industri domestik. Langkah tersebut menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam memperkuat fondasi industri nasional.

Saat ini, salah satu instrumen perlindungan industri yang dijalankan Pemerintah adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini dinilai sejalan dengan aturan perdagangan global serta mendorong penggunaan produk lokal.

“TKDN ini upaya yang halus, cantik, yang dilakukan oleh Pemerintah. Dia melindungi industri dalam negeri dan berhasil melindungi tenaga kerja, serta mencetak tenaga kerja baru di Tanah Air,” ujar Agus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.