RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang sempat melarikan diri saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025), akhirnya menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, TAR menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari sana, tersangka kasus dugaan pemerasan itu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru kemudian, diantar ke KPK.
“Hari ini, satu tersangka, TAR Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Sungai Hulu Utara, diserahkan oleh kolega Kejaksaan Agung ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Setelah diserahkan, TAR langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik, sebagai tersangka. Budi mengungkapkan, saat hendak ditangkap tim KPK, TAR memacu mobil dengan kecepatan tinggi.
Baca juga : Sasar Penciptaan Green Jobs, Danantara Dan PLN Buka Peluang Investasi Hijau
“Hampir saja mengenai petugas KPK, hampir mencelakai, tapi Alhamdulillah, kondisinya aman saat ini, terhindar dari kecelakaan tersebut,” ungkapnya.
Budi menyatakan, penyerahan TAR ke KPK yang dilakukan Kejagung, merupakan bentuk sinergisitas antar aparat penegak hukum (APH).
“Saling mendukung antara KPK dengan Kejagung dalam proses penanganan perkara,” ucapnya.
Setelah diperiksa secara intensif, penyidik langsung menahan TAR, Senin malam.
Baca juga : ASN Yang Urus Layanan Publik Tetap Ngantor Kok
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai 10 Januari 2026,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan, pihaknya menyerahkan oknum jaksa yang menjadi buronan KPK.
"Pada hari tadi, Senin tanggal 22 Desember 2025, Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum (jaksa) TTF Kasi Datun kepada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah terima. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin sore.
Anang menyatakan, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan tindak pidana yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga : MU Terpukul Bolak-Balik
“Termasuk dalam hal penyelidikan terhadap oknum aparat yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum," sambungnya.
Anang menambahkan, penyerahan TAR kepada KPK sebagai bentuk sikap Kejagung yang kooperatif dan transparan.
Juga, sebagai wujud nyata komitmen institusi Kejaksaan dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga muruah dan integritas Korps Adhyaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.