BREAKING NEWS
 

Dukung Upaya Bersih-bersih Institusi Kejaksaan

Kejagung Antarkan Langsung Seorang Jaksanya Ke KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 23 Desember 2025 06:35 WIB
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
"Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi," tegasnya. 

Anang menyebut, TAR membantah hendak kabur. Dia hanya mengaku ketakutan saat hendak diamankan tim KPK. 

Adsense

"Karena dia yang bersangkutan tidak (tahu) pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti, menghindar. Seperti itu," ungkapnya. 

Baca juga : Sasar Penciptaan Green Jobs, Danantara Dan PLN Buka Peluang Investasi Hijau

TAR tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 12.50 WIB. Dia dikawal beberapa anggota TNI. 

TAR tak banyak berkomentar. Dia hanya membantah melarikan diri dan berupaya menabrak petugas KPK. "Nggak (kabur), nggak pernah saya nabrak,” tuturnya. 

KPK menetapkan TAR, APN dan AB, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. APN dan AB, diciduk dalam OTT yang digelar KPK di Kalsel pada Kamis (18/12/2025). 

Baca juga : ASN Yang Urus Layanan Publik Tetap Ngantor Kok

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, APN diduga memalak para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Sementara AB dan TAR, menjadi perantara. 

Beberapa OPD yang dipalak, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Modusnya, APN mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut. 

Baca juga : MU Terpukul Bolak-Balik

Asep memerinci, APN menerima uang pemerasan sebesar Rp 804 juta lewat AB dan TAR selama November hingga Desember 2025. 

Lewat TAR, dari RH selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten HSU sebesar Rp 270 juta, serta dari FE selaku Direktur RSUD Kabupaten HSU, sebesar Rp 235 juta. 

Sementara lewat AB, uangnya berasal dari YAN selaku Kadis Kesehatan Kabupaten HSU sebesar Rp 149,3 juta. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense