BREAKING NEWS
 

Kejagung Minta Masyarakat Laporkan Oknum Jaksa Nakal, Pastikan Ditindaklanjuti

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 23 Desember 2025 12:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk melaporkan jaksa nakal yang melakukan perbuatan tercela. Korps Adhyaksa memastikan, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti.

"Masyarakat, kalau ada, nanti sekali lagi, Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat kejaksaan, mohon dilaporkan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

"Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti," tegasnya. 

Baca juga : Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Anang menjelaskan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung pun bisa menerima aduan dari masyarakat terkait oknum jaksa nakal tersebut.

Selain laporan masyarakat, Anang mengungkapkan, Kejagung juga telah meminta kepada kepala kejaksaan tinggi (kajati), kepala kejaksaan negeri (kajari), satuan kerja untuk selalu melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional.

Adsense

"Sebetulnya ini Jaksa Agung sudah beberapa kali, setiap dalam kunker (kunjungan kerja), baik langsung maupun melalui zoom, sudah diingatkan beberapa kali. Tapi ya namanya ada saja yang melakukan itu, dan bagi kami tidak akan menolerir ke depan. Dan ini momentum bagi Kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti," papar Anang.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Kejati Banten Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Dari operasi senyap itu, KPK menjerat tiga orang tersangka yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Selain itu, dalam OTT KPK di Banten sempat menangkap seorang oknum jaksa yakni Kasubag Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ) pada Rabu (17/12/2025) lalu. Oknum jaksa itu diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel).

Baca juga : Dukung Masyarakat Lokal, Mawatu Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan Di Labuan Bajo

Pemerasan dilakukan bersama-sama dua oknum jaksa lainnya dan dua pihak swasta. Belakangan, KPK menyerahkan perkara tersebut ke Kejagung karena Korps Adhyaksa sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik.

Kejagung telah menetapkan ketiga jaksa tersebut, bersama dua pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense