BREAKING NEWS
 

Jaksa Agung Lapor Presiden: Satgas PKH Sudah Kuasai 4 Juta Hektare Kawasan Hutan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 24 Desember 2025 16:45 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, keberhasilan menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare (Ha).

"Kami laporkan, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare," bebernya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Burhanuddin yang juga selaku Wakil Ketua Satgas PKH menambahkan, dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektar.

Penyerahan tahap 5 kawasan hutan ini terdiri atas dua kategori. Pertama, perkebunan kelapa sawit. Lahan ini akan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan.

"Selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi," bebernya.

Kedua, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektar, yang tersebar di sembilan provinsi. Lahan ini akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan kembali.

Baca juga : Satgas PKH Sudah Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera

Kemudian, Jaksa Agung melaporkan proses percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo. Dia menyatakan, Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah strategis untuk melakukan relokasi penduduk. Pertama, mendata penduduk dan sarana prasarana yang ada di dalamnya.

"Terdapat 7 pemukiman masyarakat yang termasuk dalam 7 desa, dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga dengan jumlah jiwa 22.183 orang dan jumlah rumah sebanyak 573 bangunan,” ungkapnya.

Kemudian, sarana pendidikan sebanyak 12 sekolah, rumah ibadah sebanyak 52, dan fasilitas kesehatan 12. Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK.

Burhanuddin menyatakan, Satgas PKH telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektar untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN.

“Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektar,” ungkapnya.

Adsense

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga melaporkan terkait hasil pemeriksaan Satgas PKH terhadap 27 perusahaan terkait bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga : Dalami Dugaan Illegal Logging, Satgas PKH Tinjau Kawasan Hutan di Sumatera

"Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," ungkap ST Burhanuddin.

Jaksa Agung menambahkan, terdapat temuan korelasi kuat bahwa bencana banjir di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB. Menurutnya, temuan itu mengarah kepada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai (DAS) yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi.

"Sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan," ungkapnya.

Selanjutnya, Satgas PKH merekomendasikan untuk melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai di tiga provinsi di Sumatera tersebut.

Hal itu untuk menyelaraskan langkah pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga : Gandeng Bappenas, HKI Pangkas Hambatan Perizinan Kawasan Industri

"Hukum harus tegak, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional," tegasnya.

Selain melaporkan Kinerja Satgas PKH, Kejagung juga menyerahkan uang sebesar Rp 6,62 triliun kepada pemerintah.

Burhanuddin memerinci, uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2,34 triliun, yang dibayarkan 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Sementara Rp 4,28 triliun, merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas dua tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung.

Keduanya yakni, kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng korporasi dan kasus korupsi impor gula.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense